ELTV SATU || KUNINGAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur yang belum mengantongi izin kelayakan sanitasi, khususnya yang terlibat dalam penyediaan makanan skala besar.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), agar seluruh dapur operasional yang belum memiliki SLHS segera mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan dr.H.Edi Martono,MARS melalui Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Idik Sidik,pada Hari Jumat (27-3-2026) kepada ELTVSATU menjelaskan, setiap dapur yang akan mengajukan SLHS wajib memenuhi tiga persyaratan utama sebelum sertifikat diterbitkan.
Persyaratan pertama adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dalam tahap ini, kelayakan dapur diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses awal pengolahan hingga tahap akhir penyajian makanan. Dapur dinyatakan memenuhi syarat apabila hasil penilaian kesehatan lingkungannya mencapai nilai minimal 80.
“Dapurnya harus sudah dilaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan atau dilihat kelayakannya dari mulai proses awal sampai proses akhir. Kalau memenuhi syarat dari kesehatan lingkungan, nilainya minimal 80, maka dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Persyaratan kedua adalah kepemilikan sertifikat penjamah makanan. Untuk dapur dalam kategori Jasa Boga Golongan B dengan kapasitas produksi di atas 750 porsi, minimal 50 persen penjamah makanan atau relawan harus telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat.
Menurutnya, syarat ini penting agar seluruh petugas dapur memahami standar pengolahan pangan yang aman, higienis, dan sesuai ketentuan kesehatan.
“Minimal 50 persen dari penjamah makanan harus memiliki sertifikat. Syukur-syukur kalau semuanya sudah memiliki, karena kami mengharapkan seluruh penjamah makanan terpapar cara pengolahan pangan yang baik,” katanya.


















