Sementara itu, persyaratan ketiga adalah uji sampel laboratorium, yang meliputi pemeriksaan sampel makanan dan air. Hasil laboratorium harus menunjukkan bahwa seluruh sampel memenuhi syarat dan negatif dari bakteri.
Jika ketiga tahapan tersebut telah dipenuhi, maka dapur dapat melanjutkan pengajuan penerbitan SLHS ke Dinas Kesehatan.
“Kalau ketiga syarat tersebut sudah dipenuhi, maka dapur bisa melakukan pengajuan terkait SLHS dan kami akan mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menilai respons pengelola dapur di daerah tersebut cukup baik. Hingga saat ini, tercatat 158 dapur telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pengajuan SLHS.
“Alhamdulillah untuk Kuningan termasuk yang bagus. Kami merespon cepat revitalisasi dapur ini karena ada instruksi dari Badan Gizi Nasional bahwa bagi yang belum memiliki SLHS, mereka langsung mengajukan ke Dinkes,” ungkapnya.
Salah satu contoh percepatan penanganan dilakukan pada Dapur Citapen. Setelah sempat mengalami penghentian sementara, pengelola dapur tersebut langsung merespons dengan mengajukan proses pemenuhan persyaratan SLHS.
Dinas Kesehatan pun segera melakukan pemeriksaan IKL ke lokasi, dilanjutkan dengan pelatihan penjamah makanan yang telah dilaksanakan sekitar satu hingga dua pekan lalu. Selain itu, pengambilan sampel makanan juga telah dilakukan dan kini tinggal menunggu hasil uji laboratorium.
“Untuk hasil laboratorium biasanya menunggu sekitar 7 sampai 14 hari kerja,” katanya.
Selama proses administrasi dan teknis masih berjalan, dapur yang bersangkutan disebut sudah dapat beroperasi dengan surat keterangan dalam proses, sambil menunggu seluruh persyaratan lengkap dan pengajuan lanjutan ke pihak pusat.
Melalui langkah ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap dapur operasional memenuhi standar higiene dan sanitasi, demi menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat.(Heryanto)


















