Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL merupakan bagian dari upaya memanusiakan pedagang sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan kota, khususnya di kawasan pusat kota sebagai etalase Kabupaten Kuningan.
“PKL ini jangan selalu dipandang negatif. Mereka justru membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja dan menjadi alternatif belanja masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ujar Bupati.
Bupati juga mengakui adanya keluhan dari para pedagang terkait penurunan omzet. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus melakukan evaluasi serta terobosan, salah satunya melalui penataan ulang lapak agar lebih estetis dan menarik pengunjung.
Selain itu, Bupati mendorong penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kreatif dan sederhana di kawasan Taman Kota, seperti lomba menggambar, mewarnai, puisi, atau seni anak-anak, guna meningkatkan kunjungan masyarakat tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan oleh seluruh stakeholder, khususnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan, agar penataan PKL yang sudah tertib tidak kembali semrawut.
Adapun dana stimulan yang disalurkan pada Triwulan IV ini sebesar Rp300.000 per pedagang. Meski nilainya terbatas, Bupati berharap bantuan tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus bukti kehadiran pemerintah daerah di tengah para pelaku usaha kecil.
“Ini bukan soal besar kecilnya nilai, tetapi bentuk perhatian dan kebersamaan pemerintah dengan para pedagang,” tandasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan dana stimulan secara simbolis dan arahan Bupati kepada seluruh PKL untuk terus menjaga komitmen, ketertiban, dan kebersamaan demi mewujudkan wajah Kota Kuningan yang rapi, indah, dan berdaya saing.(HER)


















