“Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak, sehingga bila dilanggar menimbulkan wanprestasi. Sedangkan perbuatan melawan hukum timbul karena adanya pelanggaran hukum yang merugikan orang lain tanpa perlu adanya kesepakatan terlebih dahulu. Jadi, perjanjian menitikberatkan pada janji yang tidak dipenuhi, sedangkan perbuatan melawan hukum menitikberatkan pada perbuatan yang melanggar hak orang lain,” jelasnya.

Kepala Disperindag Jabar yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Erik Wahyu Purwanegara, menegaskan pembinaan LPKSM merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan perundangan. Ia juga mengumumkan bahwa proses seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan berlangsung Tahun 2025, dengan kursi kosong di beberapa daerah, seperti Kota Cirebon, Bogor, dan Garut.
Erik mengimbau LPKSM yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh TDLPK. “Saat ini baru sekitar seratus lembaga yang terdaftar. Kami harap LPKSM segera melengkapi pendaftaran agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi konsumen secara resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPKSM memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah sekaligus alat kontrol terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). “Melalui pembinaan ini, kami berharap pemahaman LPKSM terhadap perlindungan konsumen semakin meningkat,” kata Erik.
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, Rockheli, S.Kom, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan pembinaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Disperindag Jabar yang rutin mengadakan pembinaan. Materi yang disampaikan, terutama mengenai pentingnya TDLPK dan pemahaman klausula baku, sangat bermanfaat bagi kami. Pembinaan ini memperkuat kapasitas LPKSM sebagai garda terdepan dalam melindungi konsumen,” ujar Rockheli.
Ia menambahkan bahwa forum ini juga membuka ruang dialog antara LPKSM dan pemerintah.
“Melalui pertemuan seperti ini, kami bisa menyampaikan tantangan di lapangan sekaligus memperbarui informasi mengenai prosedur pendaftaran dan kewenangan LPKSM. Kami berharap sinergi dengan pemerintah semakin erat sehingga perlindungan konsumen di Jawa Barat menjadi lebih optimal,” pungkasnya.
Acara yang dihadiri perwakilan dari LPK dan LPKSM se-Jawa Barat ini ditutup dengan doa bersama. (FJR)