ELTV SATU ||| KUNINGAN.Pengukuhan turut disaksikan Ketua DPRD, Wakil Bupati, Pj Sekda, Tim Seleksi Calon Dewas, serta jajaran Direksi LPPL Kuningan.
Dua sosok ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025 yaitu Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom. dari unsur praktisi penyiaran, dan Elit Nurlitasari, S.H. dari unsur masyarakat. Sedangkan dari unsur pemerintah, Dewas dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., yang juga turut dikukuhkan.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan selamat dan apresiasi kepada para Dewas yang telah dikukuhkan. Ia menyebutkan bahwa kedua Dewas terpilih telah melalui proses seleksi yang meliputi verifikasi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, hingga penetapan melalui SK Bupati.
“Saya berharap Dewas yang baru dapat membawa angin segar bagi LPPL, serta mampu mendorong tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya peran LPPL sebagai lembaga penyiaran publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam edukasi, hiburan, dan pelestarian budaya lokal. Ia menegaskan bahwa LPPL bukan semata milik pemerintah, tetapi milik seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.