ELTV SATU ||| Majalengka — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka menyampaikan informasi terkait kegiatan pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan oleh pihak Hotel Achiera. Informasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat permintaan informasi dari ELTV SATU Kabupaten Majalengka tertanggal 6 November 2025.

Yang sebelumnya Hotel Achiera yang ber Alamat: Jatiwangi Square Blok CL Kav. 8H Sutawangi, Jatiwangi, Majalengka West Java 45454, tempo lalu sempat diberitakan oleh ELTV SATU dengan judul berita “Konfirmasi Soal Air Tanah ke Hotel Achiera, ELTV Satu Majalengka Belum Mendapat Tanggapan” Tertanggal 19 November 2025.
Dalam surat resmi bernomor 500.16.7.3/188/IPTRLH/2025 tertanggal 29 Desember 2025, DPMPTSP menjelaskan bahwa prosedur pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). IPAT termasuk kategori Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang diperlukan pada tahap operasional atau komersial suatu usaha.
DPMPTSP menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan IPAT berada pada Pemerintah Pusat, mengingat wilayah sungai di Kabupaten Majalengka merupakan kewenangan pemerintah pusat. Proses verifikasi perizinan dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan wilayah sungai.
Meski demikian, secara sistem DPMPTSP Kabupaten Majalengka belum dapat memantau secara langsung apakah suatu perusahaan telah memiliki IPAT atau belum. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pihak Hotel Achiera diketahui belum memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).












