Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

DPMPTSP Majalengka Ungkap Hotel Achiera Belum Miliki Izin Air Tanah

392
×

DPMPTSP Majalengka Ungkap Hotel Achiera Belum Miliki Izin Air Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

DPMPTSP juga menegaskan bahwa IPAT merupakan salah satu kelengkapan perizinan yang menjadi objek pengawasan dan pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, DPMPTSP melakukan cross-check terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha, termasuk izin pengusahaan air tanah.

Terkait pemanfaatan tata ruang, mekanisme koordinasi antara DPMPTSP dan Dinas Tata Ruang dilakukan melalui Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Majalengka. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin serta pengenaan sanksi atas pelanggaran perizinan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

DPMPTSP mengakui adanya tantangan dalam pemenuhan IPAT, terutama akibat perubahan regulasi serta masa transisi dari sistem perizinan mandiri yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi ke sistem OSS yang terpusat di pemerintah pusat.

Baca Juga :  Balong Lagiz Sidapurna, Dari Tempat Favorit Pejabat hingga Ruang Silaturahmi Masyarakat

Surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dan dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim Kontributor Majalengka)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin