DPMPTSP juga menegaskan bahwa IPAT merupakan salah satu kelengkapan perizinan yang menjadi objek pengawasan dan pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, DPMPTSP melakukan cross-check terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha, termasuk izin pengusahaan air tanah.
Terkait pemanfaatan tata ruang, mekanisme koordinasi antara DPMPTSP dan Dinas Tata Ruang dilakukan melalui Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Majalengka. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin serta pengenaan sanksi atas pelanggaran perizinan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat.
DPMPTSP mengakui adanya tantangan dalam pemenuhan IPAT, terutama akibat perubahan regulasi serta masa transisi dari sistem perizinan mandiri yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi ke sistem OSS yang terpusat di pemerintah pusat.
Surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dan dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Kontributor Majalengka)












