ELTV SATU | KABUPATEN CIREBON — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menjemput dan menyerahkan Vina, korban praktik “pengantin pesanan”, kepada keluarganya setelah menjalani proses pemulihan.
Penjemputan dilakukan setelah Vina menjalani masa pemulihan di Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Proses penjemputan dan penyerahan kepada keluarga berlangsung pada Senin (16/3/2026).
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik.
“DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjemput Vina dari Rumah Aman milik DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk kemudian kami serahkan kembali kepada keluarganya,” kata Fitri—sapaan akrab Indra Fitriani.
Ia menjelaskan, Vina merupakan warga asal Cirebon yang lahir 26 tahun lalu dan merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuatnya terpengaruh tawaran dari agen pernikahan yang menjanjikan pernikahan secara syariat Islam di luar negeri.












