“Jika kendaraan dinas sudah tersedia dan digunakan, maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama patut diduga melanggar prinsip akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Diduga Ada Selisih Pembayaran pada Agustus–September 2025
Temuan lain yang disorot LSM Frontal adalah adanya perbedaan nilai pencairan tunjangan DPRD dalam dokumen SP2D yang diterbitkan oleh BPKAD Kuningan.
Disebutkan, untuk periode Januari hingga Juli dan Oktober hingga Desember 2025, nilai pembayaran tunjangan DPRD tercatat sama, yakni sebesar Rp2.552.788.394 per bulan. Namun, pada Agustus dan September 2025, nilai pembayaran berubah menjadi Rp2.628.788.394.
Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp76 juta per bulan, atau Rp152 juta selama dua bulan, yang menurut LSM Frontal diduga berkaitan dengan item belanja tunjangan transportasi DPRD setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.
Pencairan Tambahan Dinilai Janggal
LSM Frontal juga menyoroti pencairan anggaran pada 7 November 2025, ketika BPKAD Kuningan disebut telah memvalidasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kuningan.
[7/4 17:01] Aaaaa: Dalam dokumen itu, terdapat pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD untuk periode November–Desember 2024 hingga Mei 2025 sebesar Rp476.500.000, yang dinilai janggal karena dilakukan di luar pagu anggaran tahunan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Lebih lanjut, dari angka tersebut terdapat komponen pembayaran tunjangan transportasi untuk November dan Desember 2024 sebesar Rp136.000.000, padahal menurut LSM Frontal, dalam neraca laporan keuangan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2024 tidak tercatat adanya utang belanja untuk tunjangan tersebut.
Tak berhenti di situ, pada 11 Desember 2025 juga ditemukan kembali pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD untuk periode Juni hingga Agustus 2025 sebesar Rp187.000.000. Nilai itu pun disebut tidak didukung catatan utang belanja dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Atas berbagai temuan tersebut, LSM Frontal menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Uha menyebut, unsur Badan Anggaran serta seluruh pimpinan DPRD Kuningan patut dimintai pertanggungjawaban atas legalitas dan proses lahirnya anggaran yang disebut sebagai “anggaran siluman” tersebut.
“Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, serta penerimaan manfaat keuangan dapat menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara,” kata Uha.
Ia pun mendesak agar dugaan penyimpangan tersebut segera diaudit dan diusut secara transparan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan keuangan daerah yang merugikan masyarakat.(Heryanto)
Kuningan, 7 April 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


















