ELTV SATU ||| JAKARTA – Langkah yang ditempuh Biro ELTV Satu Majalengka dalam audiensi ke DPRD Kabupaten Majalengka terkait dugaan penyimpangan proyek merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalis dalam mengawal kepentingan publik. Redaksi menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar aktivitas peliputan, melainkan wujud nyata fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh undang-undang.
Melalui kehadiran di forum audiensi, jurnalis tidak hanya menyampaikan temuan lapangan, tetapi juga menghadirkan suara masyarakat yang resah dengan kualitas proyek dan indikasi penyimpangan. Tindakan tersebut selaras dengan peran pers sebagai penyampai aspirasi rakyat, penjaga transparansi, serta penyedia informasi akurat yang dibutuhkan publik maupun lembaga pengawas.
Pertama, jurnalis adalah pengawal kontrol sosial. Dengan kerja investigatif, liputan, dan publikasi, pers memastikan pembangunan dijalankan sesuai aturan, anggaran, serta kepentingan masyarakat. Berita bukan sekadar informasi, melainkan instrumen pengawasan independen yang efektif.
Kedua, jurnalis berfungsi sebagai penyampai aspirasi rakyat. Apa yang ditemukan di lapangan dugaan ketidaksesuaian proyek, kualitas buruk, hingga adanya dugaan intimidasi sejatinya adalah keresahan warga. Pemberitaan menjadi jembatan agar suara rakyat sampai kepada DPRD sebagai lembaga pengawas.
Selain itu, jurnalis hadir sebagai penyedia informasi akurat. Fakta, dokumentasi, dan data yang dipublikasikan memberi dasar kuat bagi masyarakat maupun DPRD untuk menilai dan menindaklanjuti sebuah persoalan. Kebenaran yang terpublikasi menumbuhkan kesadaran kolektif sekaligus mendorong langkah korektif.