Tidak kalah penting, jurnalis adalah penjaga transparansi dan akuntabilitas. Publikasi yang berimbang memaksa pemerintah daerah lebih terbuka, sehingga ruang gelap penyimpangan semakin sempit.
Lebih jauh, ketika menghadapi intimidasi atau upaya pembungkaman, jurnalis sejatinya sedang memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu. Perlindungan terhadap jurnalis sama artinya dengan melindungi hak rakyat atas informasi yang benar.
Secara hukum, tindakan jurnalis yang melaporkan temuan dugaan penyimpangan proyek kepada DPRD bukan hanya dibolehkan, tetapi memang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Dengan catatan, laporan tetap berbasis fakta, independen, dan menghindari penghakiman sepihak.
Akhirnya, jurnalis adalah mitra kritis pemerintah. Kehadirannya melengkapi fungsi DPRD sebagai pengawas dengan perspektif lapangan yang nyata. Jurnalis bukan oposisi, melainkan garda depan dalam menjaga demokrasi lokal: membawa suara rakyat, mengawal transparansi, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Oleh Redaksi ELTV Satu