ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam ekosistem media yang semakin cepat dan terbuka, prinsip dasar jurnalistik sering kali tergerus oleh tekanan waktu dan tuntutan klik. Salah satu nilai yang paling sering diabaikan adalah “cover both sides”, yaitu kewajiban wartawan untuk memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa.
Bagi insan pers, cover both sides bukan sekadar teknik peliputan, melainkan roh dari keadilan dalam pemberitaan. Ketika seorang wartawan menulis berita yang hanya memuat satu sisi, publik kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang utuh. Lebih buruk lagi, media berisiko menjadi alat pembentuk opini yang menyesatkan.
Apa Itu “Cover Both Sides”?
Secara harfiah, cover both sides berarti meliput kedua sisi atau menampilkan pandangan dari semua pihak yang terkait dalam suatu peristiwa, terutama dalam berita yang mengandung konflik, tuduhan, atau perbedaan kepentingan.
Dalam praktiknya, prinsip ini menuntut jurnalis untuk:
- Mengonfirmasi setiap tuduhan kepada pihak yang dituduh.
- Memberikan hak jawab kepada semua narasumber yang relevan.
- Menyajikan berita dengan porsi yang adil tanpa memihak.
Dengan cara itu, publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan dapat dipercaya. Prinsip ini bukan hanya kewajiban etika, tetapi juga perlindungan hukum bagi media, karena pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan gugatan pencemaran nama baik.