Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Eks Kades Mancagar Kuningan Diduga Salahgunakan Dana Desa, Negara Rugi Rp1 Miliar

102
×

Eks Kades Mancagar Kuningan Diduga Salahgunakan Dana Desa, Negara Rugi Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. memimpin langsung pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H., dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Meninjau 14 Ruang Kelas Baru di SMP Negeri 1 Klangenan

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZS, selaku mantan Kepala Desa Mancagar, bersama MS yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi di bank.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50 dari berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  DPD LPM Kabupaten Cirebon Dikukuhkan, Bupati Berharap Terus Menggali Potensi Yang Ada.

Kapolres merinci, kerugian itu berasal dari sejumlah kegiatan, di antaranya:

  • Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta
  • Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp269 juta
  • Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp377 juta
  • Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi sebesar Rp292 juta

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kuningan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan atas nama Desa Mancagar, dokumen APBDes tahun 2022–2023, buku penerimaan uang, SPJ kegiatan, surat pernyataan penerimaan uang, mutasi rekening bank, dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kembali oleh pihak desa. Selain itu, turut diamankan rekening koran atas nama tersangka ZS dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin