ELTV SATU ||| KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. memimpin langsung pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H., dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZS, selaku mantan Kepala Desa Mancagar, bersama MS yang menjabat sebagai Kaur Keuangan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi di bank.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.541.699,50 dari berbagai kegiatan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres merinci, kerugian itu berasal dari sejumlah kegiatan, di antaranya:
- Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta
- Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp269 juta
- Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp377 juta
- Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi sebesar Rp292 juta
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kuningan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan atas nama Desa Mancagar, dokumen APBDes tahun 2022–2023, buku penerimaan uang, SPJ kegiatan, surat pernyataan penerimaan uang, mutasi rekening bank, dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kembali oleh pihak desa. Selain itu, turut diamankan rekening koran atas nama tersangka ZS dan berbagai dokumen pendukung lainnya.


















