Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNewsTNI & POLRI

Eks Kades Mancagar Kuningan Diduga Salahgunakan Dana Desa, Negara Rugi Rp1 Miliar

104
×

Eks Kades Mancagar Kuningan Diduga Salahgunakan Dana Desa, Negara Rugi Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa
Example 728x250
Foto Istimewa

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu Tinjau Koramil 1711/Sumberjaya, Tekankan Semangat Pengabdian

“Dana desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya. (***)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin