
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah,” ujar Kapolres.
AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Dana desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya. (***)


















