ELTV SATU ||| CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis SH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang dibiayai APBD tahun 2016–2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai digelarnya ekspose perkara oleh tim penyidik.
“Penyidik menetapkan inisial NA, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka,” ujar Hamdan, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. “Sampai saat ini pendalaman masih dilakukan. Tanpa tanda tangan persetujuan, tentu pencairan anggaran tidak bisa berjalan,” jelasnya.
Atas sangkaan tersebut, Nashrudin Azis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan pun belum berhenti, karena masih ada potensi pihak lain yang akan ikut terseret.