“Siapapun yang terbukti ikut serta dalam dugaan korupsi ini, pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hamdan.
Kejari Kota Cirebon menduga Azis melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***




 
									













