ELTV SATU ||| KUNINGAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, menegaskan agar para Kepala Sekolah Dasar maupun orang tua murid menghentikan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Rabu (18/2/2026), bertepatan dengan awal dirinya menjabat sebagai Kadisdikbud Kuningan.
Dalam pernyataannya, Elon menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait peredaran dan kewajiban pembelian LKS di sejumlah sekolah dasar.
“Mengawali tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, saya akan menyikapi tentang keramaian persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS),” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025 tentang larangan pembelian buku, yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/Umum tanggal 12 Februari 2026 tentang larangan pembelian buku dan sejenisnya, termasuk LKS.


















