Menurut Elon, meskipun LKS kerap dianggap sebagai sarana pengayaan pembelajaran, namun dalam praktiknya dinilai membebani masyarakat. Karena itu, ia secara tegas memerintahkan agar peredaran LKS yang saat ini masih berjalan segera dihentikan.
“Saya perintahkan untuk distop. Tidak ada lagi para Kepala Sekolah di Sekolah Dasar maupun orang tua yang dirasa harus membeli Lembar Kerja Siswa tersebut,” tegasnya.
Sebagai solusi, Disdikbud Kuningan berencana menyusun format pembelajaran berbasis LKS dalam bentuk digital yang lebih efektif dan tidak berbiaya. Penyusunan tersebut akan melibatkan Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP, serta komunitas pendidikan lainnya.
Elon berharap kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Kuningan, sehingga tidak ada lagi kewajiban pembelian LKS yang memberatkan orang tua siswa. (HER)


















