Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Dipimpin AIPDA Firman Hardani, S.H, pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK SUMBERJAYA.
Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2024 dengan nomor polisi G 4332 BWG, lengkap dengan STNK, BPKB, serta dua buah kunci kontak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp36 juta.
Kapolsek Sumberjaya, AKP Adeng, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor. (VC)


















