ELTV SATU ||| KUNINGAN — Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK) Kabupaten Kuningan menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp22 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat. Proyek tersebut dinilai berpotensi bermasalah dan diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.
Ketua GERTAK Kuningan, Syeh Abdulah Ilmar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan analisis pihaknya, terdapat indikasi pelanggaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat adanya kejanggalan yang cukup mencolok dalam proses pengadaan ini. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga terdapat pola yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Syeh Abdulah Ilmar dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut. Menurut GERTAK, posisi PPK yang dijabat oleh Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kuningan dinilai terlalu lama ditempati oleh orang yang sama.
Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan dugaan adanya potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek, termasuk kemungkinan terjadinya kerja sama yang tidak semestinya dengan pihak tertentu.


















