“Posisi yang tidak pernah bergeser dalam waktu lama sangat rawan disalahgunakan. Kami menduga ada potensi pemufakatan yang tidak sesuai aturan dengan pihak pengusaha tertentu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, GERTAK menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Harapannya, proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
GERTAK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan, dapat berjalan secara bersih dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.((Heryanto)


















