Menurut Hadi, langkah yang diambil di lapangan semata-mata bersifat selektif untuk pengamanan kegiatan internal, agar hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung, dan sama sekali tidak mencerminkan sikap PG Rajawali II terhadap kebebasan pers.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), PG Rajawali II menegaskan komitmennya dalam menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang kepada publik.
Lebih lanjut, PG Rajawali II juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa membuka ruang dialog, musyawarah, transparansi, serta komunikasi yang konstruktif dengan para petani mitra tebu.
“Komitmen ini bertujuan untuk mencapai hasil produksi tebu yang optimal dan menguntungkan kedua belah pihak, dalam kerangka kemitraan yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Manajemen PG Rajawali II berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan komunikasi antar pihak dapat terjalin lebih baik, saling menghormati peran masing-masing, serta menjaga suasana yang kondusif dalam setiap proses penyampaian aspirasi publik.
Demikian hak jawab ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, PG Rajawali II mengucapkan terima kasih.
Sumber: Hak Jawab
Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Erwin Yuswanto Kriwandaru
melalui Kepala Bagian Legal, Hadi Suprapto


















