ELTV SATU ||| JAKARTA — Jika membeli emas dan ternyata takarannya kurang, hal ini menjadi perhatian penting bagi konsumen. Menurut Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan berat dan mutu yang dijanjikan, serta memiliki hak untuk meminta klarifikasi atau penyelesaian jika terjadi ketidaksesuaian.
Rocheli menjelaskan, dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan agar setiap barang yang diperdagangkan sesuai dengan keterangan yang dijanjikan. Konsumen berhak atas barang yang sesuai dengan berat, kadar, ukuran, dan mutu, serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Bila ditemukan ketidaksesuaian, konsumen berhak meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak penjual.
“Perlindungan konsumen bukan untuk menuduh, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Rocheli juga menekankan pentingnya memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Timbangan emas termasuk dalam kategori UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang wajib terverifikasi dan dikalibrasi oleh instansi Metrologi Legal di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.
“Perbedaan hasil timbangan bisa saja terjadi karena alat ukur belum dikalibrasi ulang sesuai standar UTTP. Maka penting bagi pelaku usaha untuk menggunakan alat yang sudah mendapat tanda tera sah dari Metrologi Legal agar hasil pengukuran diakui secara hukum,” terang Rocheli.
Tera dan kalibrasi timbangan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari perlindungan konsumen agar hasil pengukuran tidak merugikan salah satu pihak. Sebagai bagian dari edukasi publik, Rocheli menyarankan masyarakat untuk lebih teliti dan bijak jika menemukan adanya perbedaan hasil timbangan, antara lain:












