- Periksa kembali nota atau bukti pembelian, pastikan berat dan kadar tercantum dengan jelas.
- Lakukan penimbangan ulang di tempat netral, seperti Pegadaian atau toko emas dengan alat yang memiliki tera sah.
- Klarifikasi dengan penjual secara terbuka dan baik.
- Laporkan kepada lembaga resmi, seperti LPKSM, Dinas Perdagangan, atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Secara hukum, pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai dengan keterangan yang dijanjikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga dua miliar rupiah.
Namun, Rocheli menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir. “Yang utama adalah membangun kepercayaan dan tanggung jawab moral dalam setiap transaksi. Kejujuran adalah dasar dari hubungan dagang yang sehat,” ujarnya.
Rocheli berharap edukasi perlindungan konsumen semakin diperkuat di tengah masyarakat agar kesadaran hukum tumbuh dari tingkat paling dasar. Pemahaman yang baik antara pelaku usaha dan konsumen akan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan saling menghargai.
“Transaksi yang jujur menciptakan kepercayaan. Sekecil apa pun selisih dalam takaran, di situlah nilai keadilan diuji,” pungkas Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara. (***)












