Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Hak Konsumen Jika Emas yang Dibeli Tidak Sesuai Takaran

110
×

Hak Konsumen Jika Emas yang Dibeli Tidak Sesuai Takaran

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250
  1. Periksa kembali nota atau bukti pembelian, pastikan berat dan kadar tercantum dengan jelas.
  2. Lakukan penimbangan ulang di tempat netral, seperti Pegadaian atau toko emas dengan alat yang memiliki tera sah.
  3. Klarifikasi dengan penjual secara terbuka dan baik.
  4. Laporkan kepada lembaga resmi, seperti LPKSM, Dinas Perdagangan, atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga :  Jangan Biarkan Penyusup Membungkam Demokrasi

Secara hukum, pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai dengan keterangan yang dijanjikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga dua miliar rupiah.

Namun, Rocheli menekankan bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir. “Yang utama adalah membangun kepercayaan dan tanggung jawab moral dalam setiap transaksi. Kejujuran adalah dasar dari hubungan dagang yang sehat,” ujarnya.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Rocheli berharap edukasi perlindungan konsumen semakin diperkuat di tengah masyarakat agar kesadaran hukum tumbuh dari tingkat paling dasar. Pemahaman yang baik antara pelaku usaha dan konsumen akan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan saling menghargai.

Baca Juga :  Pentingnya Sertifikat Higiene Sanitasi bagi Restoran dan Usaha Kuliner

“Transaksi yang jujur menciptakan kepercayaan. Sekecil apa pun selisih dalam takaran, di situlah nilai keadilan diuji,” pungkas Rocheli, S.Kom, Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara. (***)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin