Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Hati-hati di Medsos! Pencemaran Nama Baik Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

66
×

Hati-hati di Medsos! Pencemaran Nama Baik Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

4. Contoh Kasus: Prita Mulyasari vs RS Omni International (2008)

Kasus ini merupakan salah satu contoh terkenal dalam sejarah hukum Indonesia.
Prita Mulyasari menulis surat elektronik berisi keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang kemudian tersebar luas di internet. Pihak rumah sakit menilai tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik.

Secara pidana, Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, namun Mahkamah Agung akhirnya membebaskannya karena tidak terbukti memiliki niat mencemarkan nama baik.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Secara perdata, pihak rumah sakit menggugat Prita atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun gugatan tersebut juga ditolak.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gelar Program Minggu Kasih, Sapa dan Serap Aspirasi Jemaat Gereja

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa kritik untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, selama disampaikan secara proporsional dan tanpa niat buruk.


5. Tantangan di Era Digital

Perkembangan media sosial menimbulkan tantangan baru dalam penerapan hukum pencemaran nama baik, antara lain:

  • Batas tipis antara kritik dan penghinaan.
    Tidak semua komentar negatif merupakan pencemaran nama baik.
  • Cepatnya penyebaran informasi di media sosial dapat memperbesar dampak kerugian reputasi.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering diperdebatkan karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Baca Juga :  (PPPK) dan (CPNS) Kabupaten Majalengka yang Telah Lulus Formasi Tahun 2024 Akan Segera di Lantik

Diperlukan pemahaman hukum dan etika digital agar masyarakat mampu menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab tanpa merugikan pihak lain.


Kesimpulan

Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran terhadap kehormatan seseorang yang dapat ditindak melalui jalur pidana maupun perdata. Jalur pidana digunakan untuk menghukum pelaku, sedangkan jalur perdata ditujukan untuk memulihkan kerugian korban.

Di era digital, masyarakat harus berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik. Kebebasan berpendapat tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan dampak hukum yang merugikan.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Anak Yatim dan Anak Sekolah, Pemdes Bringin Salurkan 70 Paket Santunan.

Daftar Pustaka

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
  5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 822 K/Pid.Sus/2009 (Kasus Prita Mulyasari).
  6. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1998.
  7. Sutarno, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Redaksi

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin