Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Agustus Dalam Unsur Mens Rea

78
×

Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Agustus Dalam Unsur Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Example 728x250
  1. Perbuatan (Actus Reus)

Pertanyaan awal:
Apakah pengibaran bendera tersebut termasuk perbuatan yang dilarang menurut hukum?

  • Tidak dilarang: Mengibarkan bendera hiasan di area pribadi, tidak menggantikan Merah Putih, tidak dalam upacara resmi.
  • Dilarang: Mengganti atau menempatkan di posisi Merah Putih pada saat atau tempat yang mewajibkan Merah Putih (misalnya upacara 17 Agustus di sekolah/kantor pemerintah).
  1. Niat atau Kesadaran (Mens Rea)

Penyidik akan melihat:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  1. Tujuan pemasangan → dekorasi fandom atau bentuk protes?
  2. Kesadaran hukum → pelaku tahu aturan tapi tetap melanggar?
  3. Sikap batin → ada maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan simbol negara?
Baca Juga :  Diskominfo Kuningan Selenggarakan Pelatihan Website

A. Contoh tidak ada mens rea: Komunitas cosplay mengibarkan bendera One Piece di kafe pada 15 Agustus untuk lomba kostum.

B. Contoh ada mens rea: Mengibarkan bendera One Piece di tiang utama upacara 17 Agustus di sekolah sambil menyatakan “Merah Putih nggak penting”.

  1. Pembuktian Mens Rea
  • Bukti langsung: Pernyataan, video, atau tulisan yang menunjukkan niat merendahkan.
  • Bukti tidak langsung: Posisi bendera, waktu pengibaran, reaksi publik, dan konteks peristiwa.
  1. Pasal yang Mungkin Dikenakan
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon

Jika mens rea terbukti:

  • Pasal 66 UU 24/2009 → Menghina atau merendahkan bendera negara.
    Sanksi: Penjara max 1 tahun atau denda max Rp100 juta.
  • Bisa juga ada pasal tambahan (misalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah/negara dalam KUHP).
  1. Alur Penanganan
  1. Pengaduan masyarakat → laporan ke polisi/satpol PP.
  2. Penyelidikan → periksa lokasi, saksi, dan barang bukti.
  3. Penyidikan → menentukan apakah ada actus reus + mens rea.
  4. Penetapan tersangka → jika unsur terpenuhi.
  5. Proses persidangan → hakim memutus ada/tidaknya niat pidana
Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250