- Perbuatan (Actus Reus)
Pertanyaan awal:
Apakah pengibaran bendera tersebut termasuk perbuatan yang dilarang menurut hukum?
- Tidak dilarang: Mengibarkan bendera hiasan di area pribadi, tidak menggantikan Merah Putih, tidak dalam upacara resmi.
- Dilarang: Mengganti atau menempatkan di posisi Merah Putih pada saat atau tempat yang mewajibkan Merah Putih (misalnya upacara 17 Agustus di sekolah/kantor pemerintah).
- Niat atau Kesadaran (Mens Rea)
Penyidik akan melihat:
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- Tujuan pemasangan → dekorasi fandom atau bentuk protes?
- Kesadaran hukum → pelaku tahu aturan tapi tetap melanggar?
- Sikap batin → ada maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan simbol negara?
A. Contoh tidak ada mens rea: Komunitas cosplay mengibarkan bendera One Piece di kafe pada 15 Agustus untuk lomba kostum.
B. Contoh ada mens rea: Mengibarkan bendera One Piece di tiang utama upacara 17 Agustus di sekolah sambil menyatakan “Merah Putih nggak penting”.
- Pembuktian Mens Rea
- Bukti langsung: Pernyataan, video, atau tulisan yang menunjukkan niat merendahkan.
- Bukti tidak langsung: Posisi bendera, waktu pengibaran, reaksi publik, dan konteks peristiwa.
- Pasal yang Mungkin Dikenakan
Jika mens rea terbukti:
- Pasal 66 UU 24/2009 → Menghina atau merendahkan bendera negara.
Sanksi: Penjara max 1 tahun atau denda max Rp100 juta. - Bisa juga ada pasal tambahan (misalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah/negara dalam KUHP).
- Alur Penanganan
- Pengaduan masyarakat → laporan ke polisi/satpol PP.
- Penyelidikan → periksa lokasi, saksi, dan barang bukti.
- Penyidikan → menentukan apakah ada actus reus + mens rea.
- Penetapan tersangka → jika unsur terpenuhi.
- Proses persidangan → hakim memutus ada/tidaknya niat pidana