ELTV SATU || KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar kembali menegaskan larangan keras penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan Dian usai menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) DPD Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) Kabupaten Kuningan di lantai 3 Gedung Setda Kuningan, Rabu (28/1/2026).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tentang Larangan Penjualan Buku dan LKS di Sekolah yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan serta seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.
Dian menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar. Surat edaran diterbitkan dengan pertimbangan matang, salah satunya untuk merespons keluhan masyarakat, terutama orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.
“Saya mengeluarkan surat edaran itu tentu dengan berbagai pertimbangan, termasuk juga himbauan dari Pak Gubernur. Di lapangan masih banyak orang tua yang mengeluh, terutama dari keluarga yang tidak mampu. Beban LKS itu sangat terasa bagi mereka,” ujar Dian.

Menurut Dian, aduan terkait mahalnya harga LKS terus berdatangan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan nyaman.
“Saya ingin anak-anak kita, masyarakat Kuningan, belajar tanpa terbebani, tanpa dihimpit sekat-sekat LKS dan biaya,” tegasnya.
Berlandaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Larangan penjualan LKS di sekolah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 75/2016 disebutkan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sementara pada ayat (2) dijelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Selain itu, Pasal 12 mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun jangka waktu pembayarannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa sekolah tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung mewajibkan pembelian buku atau LKS tertentu kepada orang tua siswa.
Merujuk pada aturan tersebut, Surat Edaran Bupati Kuningan secara tegas melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku pelajaran dan/atau LKS, baik yang dikoordinasikan oleh guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah. Sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian buku atau LKS kepada penyedia tertentu.


















