Soroti Praktik “Pemaksaan Halus” LKS
Bupati Dian juga menyoroti masih digunakannya LKS sebagai bahan ajar utama oleh sebagian guru, yang pada akhirnya membuat siswa seolah “dipaksa secara halus” untuk membeli LKS.
Ia mengaku telah mengambil langkah konkret dengan menugaskan jajaran Dinas Pendidikan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Saya sudah menugaskan Kabid yang baru, Pak Surya, bersama Kepala Dinas Pendidikan Pak Purwadi, untuk menindaklanjuti aturan ini. Saya minta ada langkah-langkah konkret supaya kegelisahan masyarakat ini tidak terulang,” katanya.
Dian juga menanggapi temuan penjualan LKS yang dialihkan ke luar lingkungan sekolah sebagai bentuk akal-akalan untuk menghindari aturan.
“Nah itu, banyak teknik lah istilahnya. Tapi pada prinsipnya, kami tetap melarang penjualan LKS. Saya akan minta ketegasan dari Pak Kabid dan para kepala sekolah,” tandasnya.
Harap Sekolah Tak Cari Celah
Bupati berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan mematuhi kebijakan tersebut dan tidak mencari celah yang justru menambah beban orang tua siswa. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting, anak-anak bisa belajar dengan tenang, dan orang tua tidak dibebani biaya tambahan,” pungkasnya. ***


















