“Secara progres, pengembalian sedang berjalan. Tetapi untuk nilai yang besar, rata-rata berkisar Rp55 juta sampai di atas Rp100 juta, mereka menyampaikan kemungkinan tidak seluruhnya selesai pada batas waktu awal,” ujarnya.
Yaya menambahkan, apabila pengembalian belum dapat diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan BPK, terdapat mekanisme penyelesaian secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Namun demikian, Komisi IV menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian semata. DPRD, kata Yaya, justru ingin membongkar titik lemah pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai temuan BPK ini selesai hanya secara administrasi, tetapi pola pengawasannya tidak diperbaiki. Itu yang sedang kami dalami. Ke depan, pengawasan harus lebih ketat, lebih intensif, dan tidak boleh lagi kecolongan,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi IV akan memanggil konsultan proyek dan pihak ketiga guna meminta keterangan serta pertanggungjawaban, terutama terkait pengawasan teknis pekerjaan di lapangan.
“Kami akan panggil konsultan dan pihak ketiga. Kami ingin mendalami kenapa hal-hal teknis seperti ketebalan atau volume pekerjaan bisa luput dari pengawasan. Itu juga harus dipertanggungjawabkan,” ujar Yaya.
Terkait posisi dinas, Yaya menyebut perannya lebih pada aspek pengawasan dan pembinaan, karena pengelolaan anggaran kegiatan tidak berada langsung di dinas, melainkan pada pelaksana kegiatan di tingkat sekolah atau komite.
Adapun soal dugaan adanya komitm
[9/4 00:15] Aaaaa: Adapun soal dugaan adanya komitmen fee 25 persen, Yaya menegaskan isu tersebut juga telah ditanyakan dalam forum klarifikasi. Meski sejauh ini belum muncul pengakuan ataupun temuan yang menguatkan, DPRD memastikan hal itu tetap akan ditelusuri lebih lanjut.
“Soal isu fee 25 persen itu juga kami dalami. Sampai saat ini belum terungkap dalam klarifikasi, tetapi tetap kami telusuri lebih lanjut,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Kuningan menyatakan seluruh hasil klarifikasi terhadap kepala sekolah, dinas, konsultan, dan pihak ketiga nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola proyek fisik sekolah ke depan.(Heryanto)


















