Kesiapan personel, peralatan PDKB, kendaraan, lokasi kerja, cuaca, komunikasi, akses evakuasi dan fasilitas tanggap darurat juga harus dipastikan.
Jamaluddin menekankan penerapan Stop Work Authority, yakni hak sekaligus kewajiban setiap personel menghentikan pekerjaan ketika menemukan kondisi tidak aman.
“Jika kondisi lapangan berubah, cuaca buruk, peralatan tidak layak, komunikasi terganggu atau muncul potensi bahaya lainnya, maka STOP, amankan, komunikasikan, evaluasi, dan lanjutkan hanya apabila kondisi sudah aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar disiplin selama apel, mengikuti arahan petugas, berada di area yang ditentukan, serta memahami titik kumpul, jalur evakuasi, akses kendaraan darurat, APAR dan fasilitas P3K.
Menurut Jamaluddin, Bakti Kolaborasi PDKB bukan sekadar ajang menunjukkan kemampuan dan profesionalisme, tetapi momentum memperkuat budaya keselamatan dalam setiap pekerjaan.
“Safety First, Zero Accident, Zero Harm, dan Zero Loss. Berangkat dengan selamat, bekerja dengan selamat dan pulang dengan selamat, karena keluarga tercinta menunggu di rumah,” pungkasnya.(Heryanto)

















