Rofiq, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman PMK yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Banyak pedagang yang mendatangkan ternak dari luar daerah. Karena itu, kami minta mereka benar-benar selektif dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap ternak yang masuk ke Kabupaten Kuningan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), telah divaksin PMK dan LSD, serta melalui prosedur perizinan dan rekomendasi pemasukan secara online.
Sebagai Petugas Otoritas Veteriner (POV), pihaknya memastikan seluruh dokumen dan kondisi fisik ternak diperiksa secara ketat sebelum diizinkan masuk maupun keluar daerah.
“Kami pastikan ternak yang beredar benar-benar sehat, baik secara fisik maupun hasil pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk tidak mengabaikan aspek kesehatan hewan, serta meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih hewan kurban, tidak hanya dari tampilan fisik, tetapi juga memastikan usia dan kelayakan syariatnya.
Dengan pengawasan yang diperketat, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai ketentuan.(Heryanto)


















