“Selain penataan kota, pemerataan jaringan internet hingga desa-desa juga menjadi hal penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital,” katanya.
Dari sisi regulasi, DPMPTSP Kabupaten Kuningan mengingatkan agar seluruh operator dan pelaksana proyek menuntaskan aspek legalitas sebelum pekerjaan fisik dilakukan, termasuk izin penggunaan ruang jalan dan pembangunan jalur ducting.
Sementara itu, Ketua Apjatel Korwil Jawa Barat, Yudiana Arifin, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh agenda penataan tersebut. Menurutnya, pemindahan jaringan FO ke bawah tanah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan, menekan gangguan layanan, dan memperkuat keandalan jaringan telekomunikasi.
“Selain meningkatkan kerapian dan keamanan, langkah ini juga akan meminimalkan gangguan layanan dan meningkatkan keandalan jaringan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, turut dipaparkan skema teknis pelaksanaan, desain jaringan, serta pola kerja sama operasional di lapangan oleh mitra pelaksana yang telah terverifikasi. Pemkab Kuningan berharap penataan ini tidak berhenti di tahap perencanaan, tetapi segera masuk ke tahap realisasi.(Heryanto)


















