“Betul, saya baru dapat laporan tadi pagi. Mungkin sudah ditetapkan tersangka, lalu ditahan,” kata Deden.
Menurut Deden, perkara tersebut berkaitan dengan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon untuk Desa Paniis pada 2021 hingga 2022. Dana itu, jelasnya, tidak masuk ke kas daerah, melainkan langsung disalurkan ke kas desa.
“Dana kompensasi PDAM Kota Cirebon itu tidak masuk kas daerah, tapi langsung masuk kas Desa Paniis,” jelasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci dari pihak kepolisian mengenai pasal yang disangkakan, nilai kerugian negara, maupun hasil penyidikan yang menjadi dasar penahanan RA.
Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Heryanto)

















