Di tingkat lokal, Kepala Desa dan perangkat desa memegang peran penting dalam pengawasan. Meski tidak berwenang mengeluarkan izin, Kepala Desa merupakan garda terdepan yang mengetahui aktivitas masyarakat maupun pihak luar yang masuk ke wilayahnya. Peran ini tidak hanya menyangkut administratif, tetapi juga menjaga ketertiban sosial, mencegah potensi konflik antara warga lokal dan pengusaha luar daerah, serta memastikan koordinasi dengan instansi berwenang berjalan baik.
Sebagai upaya menjaga keseimbangan informasi, ELTV Satu Biro Majalengka telah meminta tanggapan kepada Kepala Desa Pasindangan via WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut belum mendapat balasan.
Sebelumnya, LSM Akbar Indonesia telah melaporkan dugaan pemanfaatan air permukaan Sungai Cimanuk tanpa izin kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung di Cirebon. BBWS menegaskan bahwa setiap pemanfaatan air sungai wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian PUPR, dengan melampirkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS.
Jika terbukti ada pemanfaatan air sungai tanpa izin, maka perbuatan itu tidak sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UU SDA, pihak yang melanggar dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Dari sisi lain, negara juga berhak atas penerimaan dari izin dan pajak pemanfaatan air. Jika kewajiban itu dihindari, maka terdapat potensi kerugian negara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
(Tim)