ELTV SATU ||| CIREBON – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, memergoki dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif parkir di Stadion Watubelah Sumber. dirinya memeriksa karcis yang diberikan oleh juru parkir kepada para pengunjung yang datang ke area Sport Center Watubelah. iya menemukan adanya kejanggalan jumlah tarif parkir yang tertera pada karcis, dengan nominal tiga ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan lima ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir yang tertera dianggap melanggar peraturan daerah dan ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon.