Juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Watubelah langsung ditanya oleh Hilman, dan mengaku parkir di area Sport Center dikelola oleh pihak ketiga. Namun, secara tegas Hilman menyatakan bahwa praktik pungutan parkir di Sport Center Watubelah ini merupakan dugaan pungli dan tanpa izin resmi atau ilegal.
Sementara itu, menurut Hilman, tidak pernah ada permohonan pengelolaan parkir di area ini. Dinas Perhubungan juga berencana memanggil sejumlah pihak serta segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon untuk menertibkan aktivitas parkir ilegal.
Hilman juga menegaskan bahwa tarif resmi parkir sudah diatur, mengacu pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta diperkuat oleh Perbup Nomor 168 Tahun 2021. Dishub akan menindak tegas tindakan pungli yang merugikan daerah dan itu tidak bisa dibiarkan.**




 
							














