Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka, Hajah Ella Nurlaela, melalui channel youtubenya Bernama MAN 3 Majalengka, iya memberikan klarifikasi, bahwa disekolahnya tidak ada Namanya uang Gedung, akan tetapi ada Namanya uang Komite, itupun merujuk kepada regulasi yang sudah ada, dan bagi siswa yang masih menunggakpun itu boleh ikut ujian. Jumat 16 Mei 2025. Link
Channel Youtube MAN 3 Majalengka. https://www.youtube.com/live/JRoSbCQunBA?si=NTvaU6TJa5XivOOb
Dilansir dari sumber. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020.
Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Meski demikian, bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Aliyah Negeri, telah diberikan anggaran rutin dari dana Bantuan Operasional Sekolah madrasah, Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Pungutan biaya pendidikan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat dari peserta didik atau orang tua/wali, sedangkan sumbangan biaya pendidikan adalah pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga lainnya.
(ELTV SATU Majalengka)