Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Berita VideoNewsPendidikan

Karena Masih Adanya Tunggakan Uang Gedung Ke Sekolah Salah-satu Murid MAN 3 Majalengka Diduga Tidak Boleh Ikut Ujian

157
×

Karena Masih Adanya Tunggakan Uang Gedung Ke Sekolah Salah-satu Murid MAN 3 Majalengka Diduga Tidak Boleh Ikut Ujian

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka, Hajah Ella Nurlaela, melalui channel youtubenya Bernama MAN 3 Majalengka, iya memberikan klarifikasi, bahwa disekolahnya tidak ada Namanya uang Gedung, akan tetapi ada Namanya uang Komite, itupun merujuk kepada regulasi yang sudah ada, dan bagi siswa yang masih menunggakpun itu boleh ikut ujian. Jumat 16 Mei 2025. Link
Channel Youtube MAN 3 Majalengka. 
https://www.youtube.com/live/JRoSbCQunBA?si=NTvaU6TJa5XivOOb

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

 

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Dilansir dari sumber. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020.

Baca Juga :  Bupati Dian Prihatin Kepada ASN Dinkes Karena Sambutan Kadinkes Tidak Diperhatikan

Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Meski demikian, bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Aliyah Negeri, telah diberikan anggaran  rutin dari dana Bantuan Operasional Sekolah madrasah, Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Tegaskan Nilai Nasionalisme dalam Upacara Bendera

Pungutan biaya pendidikan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat dari peserta didik atau orang tua/wali, sedangkan sumbangan biaya pendidikan adalah pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga lainnya.

(ELTV SATU Majalengka)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin