Bangunan yang terbakar merupakan tempat usaha konveksi dengan luas sekitar 108 meter persegi. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Adapun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp360 juta, dengan rincian meliputi kerusakan bangunan, 20 unit mesin jahit, pakaian jadi, bahan pakaian, sepeda listrik, kendaraan roda dua, kulkas, tempat tidur, AC, serta sejumlah surat berharga.
Selain kerugian materi, kejadian tersebut juga menimbulkan kepanikan dan trauma bagi pemilik rumah maupun warga sekitar lokasi kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang berasal dari instalasi listrik, penggunaan gas, pembakaran sampah, maupun sumber api lainnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa kondisi selang dan regulator gas, tidak menggunakan colokan listrik secara bertumpuk, memakai kabel standar serta peralatan listrik ber-SNI guna mencegah terjadinya korsleting.
Pemerintah desa dan pelaku usaha juga diharapkan menyiapkan proteksi awal kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan sarana pendukung lainnya. Kepala desa beserta perangkatnya diminta melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM di wilayah masing-masing sebagai langkah mitigasi.
Apabila terjadi keadaan darurat kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui nomor layanan (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan pemadaman kebakaran tersebut diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.(Heryanto)


















