ELTV SATU ||| CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam
kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang
bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Tak
tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar
akibat kasus ini.
Beranda
Video
Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dan Drainase
Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dan Drainase
Redaktur ELTV Satu2 min baca


Pos Terkait
