“Masih berproses. Terkait ini dipanggil ataupun tidak akan dipanggil, itu nanti tetap kami sampaikan ke teman-teman media,” ucapnya.
Dongan menambahkan, langkah yang dilakukan Kejari merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami bekerja di sini untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang ada sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kuningan telah meminta keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurnia, dalam rangka penyelidikan dugaan pemberian tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak lain. Kejari memastikan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.(Heryanto)


















