a. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
b. Negara yang hadir aktif melindungi kelompok rentan.
c. Kesempatan yang setara bagi semua warga untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan keadilan hukum.
Kemerdekaan tidak berhenti pada catatan sejarah. Ia adalah pekerjaan hari ini dan masa depan. Oleh karena itu, jika keadilan belum tegak, maka perjuangan bangsa ini belum selesai.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80.
Semoga kemerdekaan benar-benar menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya segelintir kelompok yang diuntungkan oleh kekuasaan.
Oleh: A. Mukhyi
Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum
Cakra Adipati Nusantara
(Penulis : Rockheli, S.Kom)