Penarikan Tanpa Fidusia Adalah Melanggar Hukum
Penarikan kendaraan tanpa adanya jaminan fidusia yang sah, atau menggunakan cara-cara kekerasan di lapangan, merupakan tindakan melawan hukum dan dapat berujung proses pidana.
“Polisi wajib hadir untuk memberikan perlindungan. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban tindakan sewenang-wenang,” tutup Rocheli.
Pasang Iklan Disini Scroll ke BawahScroll ke Bawah
Disclaimer:
Tulisan ini disusun untuk kepentingan edukasi dan informasi publik mengenai aspek hukum penarikan kendaraan dan peran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun.
Editor:
Yayah












