Peran Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban
Polisi berfungsi sebagai pengawas hukum ketika praktik penarikan kendaraan terjadi. Apabila debt collector bertindak di luar kewenangan legal atau menggunakan kekerasan, polisi dapat menghentikan tindakan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum memastikan bahwa eksekusi kendaraan hanya dilakukan melalui jalur resmi, misalnya melalui pengadilan atau lembaga pembiayaan yang memiliki fidusia terdaftar. Polisi juga menjaga ketertiban umum dan melindungi hak milik sah debitur.
Masyarakat yang menyaksikan penarikan kendaraan disertai kekerasan dianjurkan untuk tidak melawan secara fisik, mendokumentasikan kejadian secara aman, dan melapor ke kepolisian dengan kronologi lengkap. Warga juga dapat melaporkan kejadian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga perlindungan konsumen bila terkait lembaga pembiayaan.
Penarikan kendaraan oleh debt collector hanya sah apabila didasarkan pada jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi. Apabila dilakukan tanpa fidusia atau disertai kekerasan, tindakan tersebut melanggar hukum. Dalam situasi seperti ini, kepolisian memiliki peran utama untuk melindungi masyarakat, menindak pelaku, dan memastikan eksekusi kendaraan sesuai prosedur hukum. Sedangkan sengketa hutang-piutang murni tetap menjadi ranah perdata dan penyelesaiannya melalui pengadilan, bukan kewenangan polisi.
Oleh: Rocheli
Sekretaris Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen
Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Lembaga Bantuan Hukum
Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer Penulis:
Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, disusun untuk memberikan pemahaman hukum mengenai perlindungan konsumen dan peran kepolisian dalam penarikan kendaraan. Tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyudutkan pihak mana pun.












