Kegiatan ini menjadi langkah strategis membekali generasi muda menghadapi maraknya hoax di media sosial yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan memicu keresahan sosial.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Nana Suhendara, M.Pd mengatakan ditengah era digital yang semakin berkembang, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Disitu sisi menguntungkan, tetapi disisi lain kondisi ini bisa membahayakan.
Sebab, semua orang bisa menyebarkan informasi, sekalipun tanpa pengecekan terlebih dahulu kebenarannya. Sehingga informasi keliru, palsu atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi yang serius, seperti permusuhan, pencemaran nama baik, provokasi dan lainnya yang merasakan.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan tiga pilar utama strategi pengendalian informasi di Kabupaten Kuningan:
Monitoring Informasi, Pemantauan opini publik dan pelacakan tren negatif biak yang ada di Medsos/Platform media dengan dilakukan analisis dan kajian sebagai sistem peringatan.
Klarifikasi Cepat, Penyusunan narasi kontra-hoaks yang profesional dan persuasif, kemudian diseminasi melalui akun/Platform resmi pemerintah dengan pendekatan konten kreatif.
Telah dibuatkan SOP Pelayanan Aduan Informasi Hoaks, mulai menerima aduan, merespon, melakukan klarifikasi, mengolah data, membuat narasi bantahan, mempublikasikan hasil klarifikasi setelah di Cap Hoaks melalui Website dan IG Kuningansaberhoaks.
Manajemen Krisis, Pembentukan Tim Tanggap Krisis untuk melakukan penilaian risiko dan pemulihan informasi secara terstruktur guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Telah dibentuk Tim Kuningan Saber Hoaks Kabupaten Kuningan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 487/KPTS.748.Diskominfo/2022.
Ruang digital harus kita jaga bersama.Pemuda menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi..Hoaks bukan hanya persoalan komunikasi tetapi bisa berdampak pada kondusifitas daerah,”pungkasnya.(HER)


















