ELTV SATU ||| Jakarta, – Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025 menjelaskan bahwa wartawan bodrex itu preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu. Akibat pengangguran dan kebebasan bermedsos, banyak orang di daerah dengan mudah membuat kartu nama lalu mengklaim diri sebagai wartawan online. Padahal mereka tidak punya kompetensi dan tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Pernyataan ini yang mengudang reaksi kecaman keras dari berbagai tokoh dan elemen insan pers nasional. Mereka menilai pernyataannya sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.
“Ucapan Komaruddin itu ngawur dan dangkal tanpa dasar hukum, sebaiknya dia belajar dulu, mengkaji dan memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 secara seksama. Ingat dan catat bahwa tidak ada klausul satupun didalam UU Pers yang mewajibkan Organisasi Wartawan, Perusahan Pers atau Wartawan harus terdaftar di Dewan Pers !”, tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Asosiasi Wartawan Internasional (Kamis,10/07/2025).
Aceng menerangkan dengan jelas bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.
Di tempat terpisah, pernyataan Komaruddin itu mengundang reaksi dan kecaman juga dari Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu).