ELTV SATU ||| KUNINGAN — Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Dinas Pendidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat untuk periode 2024 hingga triwulan III 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPRD pada Hari Senin (30-3-2026), Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, S.E. menyebut temuan tersebut berkaitan dengan indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan.
“Ada beberapa indikasi ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan perundang-undangan. Di situ juga ada hal-hal yang mengandung TGR, yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, nilai TGR tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,7 miliar. Meski begitu, ia belum merinci seluruh item temuan karena mencakup beberapa nomenklatur kegiatan.
“Kalau tidak salah sekitar Rp8,7 sekian miliar. Ada beberapa nomenklatur, seperti TIK, BOP Provinsi, dan sarana pendidikan,” katanya.
Ketua DPRD menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, temuan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. Ia menyebut LHP itu diterima secara langsung pada 13 Februari 2026.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan segera menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan.


















