“BPK meminta agar itu segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan konsekuensi lain,” tegasnya.
Ia juga menyebut, temuan tersebut mencakup dugaan persoalan transparansi pelaksanaan kegiatan serta aspek pelaksanaan tender. Namun, DPRD belum menyimpulkan adanya unsur pidana dan masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
“Kalau soal ada unsur lain atau tidak, itu masih dikaji. Yang jelas, yang kami lihat saat ini adalah ketidakpatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Komisi IV DPRD Kuningan dijadwalkan menggelar rapat internal sebelum memanggil pihak Dinas Pendidikan guna meminta penjelasan resmi.
Ketua DPRD menegaskan, pihaknya tidak melihat persoalan ini dari sisi siapa pejabat yang menjabat saat itu, melainkan fokus pada penyelesaian kewajiban institusi.
“Kalau dinas harus mengembalikan, ya dinas sekarang yang harus menyelesaikan,” katanya.
DPRD berharap Dinas Pendidikan segera mengambil langkah konkret agar persoalan TGR tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan tidak mengganggu tata kelola anggaran pendidikan di daerah,pungkasnya.(Heryanto)


















