ELTV SATU ||| CIREBON – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cirebon pernah gencar dilakukan aparat penegak hukum. Terbukti, pada Juli 2023 lalu, Kepolisian Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 kasus TPPO dengan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Atas capaian tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada jajaran Polresta Cirebon.
Namun, kasus serupa diduga kembali terjadi di tahun 2024 ini. Andre Maman Roenza, Ketua LBH Elit Cirebon Raya, menyoroti meningkatnya dugaan praktik TPPO yang melibatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Andre, sejumlah korban bahkan meninggal dunia atau menderita sakit berat setelah ditempatkan di negara-negara yang tergolong konflik dan sudah tidak diperbolehkan menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja Indonesia.
“Banyak modus digunakan, mulai dari perekrutan, penampungan hingga pengiriman yang tidak sesuai negara tujuan. Semua ini jelas merugikan para korban,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Andre menjelaskan, para korban biasanya dijanjikan gaji besar untuk bekerja di luar negeri. Namun, kenyataannya sebagian besar dikirim secara ilegal, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ia menegaskan, banyak tenaga kerja wanita (TKW) yang akhirnya menjadi korban kekerasan, penyiksaan, hingga dipenjara di negara tujuan.
Karena itu, Andre meminta Presiden Joko Widodo agar memulangkan seluruh TKI yang bekerja secara ilegal di kawasan Timur Tengah.
“Pemberangkatan TKW ilegal sangat berbahaya. Banyak yang disiksa, bahkan dipenjara. Tragis sekali ketika hak manusia diperlakukan seperti binatang. Kami mohon negara hadir melindungi warganya,” tegasnya.
Andre menambahkan, ratusan ribu pekerja ilegal di Timur Tengah tidak memiliki perlindungan administrasi dari pemerintah Indonesia, sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang.












