Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Kios Pasar Sindangkasih Cigasong, Kembali Dilakukan Pengaktifan oleh Perdagin Kab. Majalengka 

14
×

Kios Pasar Sindangkasih Cigasong, Kembali Dilakukan Pengaktifan oleh Perdagin Kab. Majalengka 

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Majalengka : Bekas Galian Tambang Memakan Korban, Semua Galian Harus Segera Direklamasi!

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.

“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Majalengka Tinjau Proyek Jalan Jatiwangi - Wanasalam Usai Dilaporkan Ormas, LSM, dan Media

Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Jaga Silaturahmi, Wakapolres Majalengka Hadiri Acara Halal Bihalal Dengan PP Polri

“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin