Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250

Kode Etik Jurnalistik

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang; karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional guna menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik berikut.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen: Memberitakan peristiwa atau fakta sesuai nurani, tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak mana pun termasuk pemilik perusahaan pers.

  • Akurat: Dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

  • Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.

  • Tidak beritikad buruk: Tidak ada niat sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran – cara profesional meliputi:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

  • Menghormati hak privasi.

  • Tidak menyuap.

  • Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.

  • Rekayasa pengambilan/pemuatan/penyiaran gambar, foto, atau suara dilengkapi keterangan sumber dan disajikan berimbang.

  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

  • Tidak melakukan plagiat, termasuk mengklaim liputan wartawan lain.

  • Penggunaan metode tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi demi kepentingan publik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Menguji informasi: Melakukan check and recheck kebenaran informasi.

  • Berimbang: Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

  • Opini yang menghakimi: Pendapat pribadi wartawan, berbeda dari opini interpretatif yang berupa tafsir atas fakta.

  • Praduga tak bersalah: Tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Bohong: Sesuatu yang sudah diketahui wartawan tidak sesuai fakta.

  • Fitnah: Tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan niat buruk.

  • Sadis: Kejam dan tanpa belas kasihan.

  • Cabul: Penggambaran perilaku erotis untuk membangkitkan nafsu birahi melalui foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan.

  • Dalam penyiaran gambar/suara arsip, wajib mencantumkan waktu pengambilan.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

  • Identitas: Segala data yang memudahkan pelacakan seseorang.

  • Anak: Seseorang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

  • Menyalahgunakan profesi: Mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

  • Suap: Pemberian uang, benda, atau fasilitas yang memengaruhi independensi.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran:

  • Hak tolak: Hak tidak mengungkap identitas/keberadaan narasumber demi keamanan.

  • Embargo: Penundaan pemuatan/penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.

  • Informasi latar belakang: Data yang boleh diberitakan tanpa menyebut narasumber.

  • Off the record: Informasi yang tidak boleh disiarkan.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Penafsiran:

  • Prasangka: Anggapan buruk sebelum mengetahui fakta.

  • Diskriminasi: Pembedaan perlakuan.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

  • Menghormati hak narasumber berarti menahan diri dan berhati-hati.

  • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya yang tidak terkait kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Penafsiran:

  • Segera: Dilakukan secepat mungkin, baik ada maupun tanpa teguran pihak luar.

  • Permintaan maaf disampaikan bila kesalahan terkait substansi pokok.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

  • Hak jawab: Hak seseorang/kelompok untuk menanggapi atau menyangkal pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

  • Hak koreksi: Hak membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

  • Proporsional: Setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penutup

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran dijatuhkan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers).

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin