Dalam audiensi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Toto Taufikurohman, menegaskan bahwa penjualan LKS kepada siswa maupun orang tua tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, baik menggunakan dana BOS maupun APBD.
Toto juga menyayangkan praktik penjualan LKS yang selama ini dinilai memberatkan orang tua siswa dan kerap dikeluhkan masyarakat, namun tidak mendapat respons serius dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Toto meminta Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Neneng Hermawati untuk menyampaikan kepada Bupati agar segera mencopot oknum di Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang terbukti memiliki kepentingan dalam penjualan LKS.
“Copot oknum dinas pendidikan dan kepala sekolah yang berkepentingan dengan penjualan LKS,” tegas Toto. (HER)


















